HAK PARA STAKEHOLDER DAN MENGELOLA KEANEKARAGAMAN TENAGA KERJA DALAM ORGANISASI BISNIS.
Shareholders
dan Stakeholder merupakan dua kata
bahasa inggris yang kelihatannya sama, namun pengertiannya berbeda shareholders merupakan para pemegang
saham sedangkan stakeholders adalah
para pemangku kepentingan. Freeman (1984) mendefinisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi
dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Biset (1998) juga
mendefinisikan bahwa stakeholder
merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada suatu
permasalahan.
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu stakeholder dapat dikategorikan kedalam
beberapa kelompok ODA (1995) mengelompokkan stakeholder
kedalam stakeholder primer, stakeholder sekunder, dan stakeholder kunci. Adapun hak-hak stakeholder yaitu, Pemegang saham,
Pelanggan dan konsumen, Pesaing, Kreditur, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan,
dan Pengembangan Masyarakat.
Keanekaragaman
tenaga kerja merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan
tenaga kerja secara demografis taerutama yang berkaitan dengan umur, jenis
kelamin, ras, Negara, dan karakteristik fisik. Kondisi tenaga kerja yang
beraneka ragam juga sering kali memunculkan prasangka secara budaya dalam
bentuk prejudice dan discrimination. Tantangan utama pengelolaan tenaga kerja
yang beraneka raga mini adalah bagaimana mencapai tujuan organisasi dengan
menciptakan kinerja yang tinggi dari semua karyawan melalui pemanfaatan keterampilan
dengan talenta karyawan yang beraneka ragam tersebut.
Beberapa
program strategic yang dapat dilakukan organisasi bisnis untuk menghadapi
semakin meningkatnya keaneka ragaman tenaga kerja adalah mengembangkan budaya
kinerja dengan memperhatikan kondisi keaneka ragaman, mendukung implementasi
program seperti worklife balance dan komunikasi lintas budaya, dan merekrut
tenaga kerja dengan memperhatikan nilai keaneka ragaman untuk menarik dan
mempertahankan tenaga kerja.
Peran
pemerintah sebagai stakeholder dalam pengelolaan keaneka ragaman tenaga kerja
dalam organisasi bisnis adalah peran pemerintah dalam mengamankan kesempatan
kerja sama dimana pemerintah menghilangkan atau mengurangi diskriminasi di
tempat kerja dan menjamin kesempatan kerja, peran pemerintah dalam permasalahan
tenaga kerja telah disebutkan bahwasannya kebijakan pokok pemerintah di bidang
ketenaga kerjaan yang utama adalah perluasan dan pemerataan kesempatan kerja
serta meningkatkan mutu dan perlindungan tenaga kerja, equal employment opportunity
maksudnya pemerintah eksekutif mempromosikan perlakuan yang sama dari karyawan
yaitu kesempatan kerja yang sama. Aturan aturan pemerintah berlaku untuk
kebanyakan bisnis dengan cara :
1. Diskriminasi
berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, asal Negara, cacat fisik
atau mental, atau usia dilarang dalam semua kegiatan.
2. Kantor
pemerintah harus membuat rencana aksiafirmatif, merinci bagaimana mereka
bekerja secara positif untuk mengatasi efek diskriminasi dalam tenaga kerja
mereka. Namun rencana dan tindakan alfirmatif hanya bersifat sementara dan
fleksible yang dirancang untuk memperbaiki diskriminasi masa lalu, dan tidak
dapat mengakibatkan diskriminasi terbalik terhadap kulit putih atau laki laki.
3. Wanita
dan pria harus menerima upah yang sama untuk melakukan pekerjaan yang sama, dan
pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi atas dasar kehamilan.
Aksiafirmatif
merupakan salah satu cara untuk mempromosikan kesempatan yang sama dan
menghilangkan diskriminasi dimasa lal. Sejak tahun 1960 kontraktor pemerintah
dituntut oleh pemerintah eksekutif presiden untuk mengadopsi tindakan afirmatif
melalui penetapan tujuan, tindakan, dan jadwal untuk mempromosikan lebih besar
di tempat kerja. Tujuannya adalah untuk mengurangi diskriminasi pekerjaan
dengan mendorong perusahaan untuk berfikir positif.
Peraturan
pemerintah melarang pelecehan seksual
dan rasial . dari dua jenis, kasus pelecehan seksual lebih banyak terjadi, dan
peraturan hukum untuk pelecehan itu telah dibuat. Namun kasus pelecehan ras
telah berkembang sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi majikan. Pelecehan
seksual di tempat kerja terjadi ketika setiap karyawan wanita ataupun pria
mengalami perhatian seksual yang tidak diinginkan atau ketika ditempat kerjaan
dan kondisi bermusuhan atau mengancam dengan cara seksual.
Comments
Post a Comment