HAK PARA STAKEHOLDER DAN MENGELOLA KEANEKARAGAMAN TENAGA KERJA DALAM ORGANISASI BISNIS.


            Shareholders dan Stakeholder merupakan dua kata bahasa inggris yang kelihatannya sama, namun pengertiannya berbeda shareholders merupakan para pemegang saham sedangkan stakeholders adalah para pemangku kepentingan. Freeman (1984) mendefinisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Biset (1998) juga mendefinisikan bahwa stakeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada suatu permasalahan.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu stakeholder dapat dikategorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995) mengelompokkan stakeholder kedalam stakeholder primer, stakeholder sekunder, dan stakeholder kunci. Adapun hak-hak stakeholder yaitu, Pemegang saham, Pelanggan dan konsumen, Pesaing, Kreditur, Karyawan, Masyarakat dan Lingkungan, dan Pengembangan Masyarakat.
Keanekaragaman tenaga kerja merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan tenaga kerja secara demografis taerutama yang berkaitan dengan umur, jenis kelamin, ras, Negara, dan karakteristik fisik. Kondisi tenaga kerja yang beraneka ragam juga sering kali memunculkan prasangka secara budaya dalam bentuk prejudice dan discrimination. Tantangan utama pengelolaan tenaga kerja yang beraneka raga mini adalah bagaimana mencapai tujuan organisasi dengan menciptakan kinerja yang tinggi dari semua karyawan melalui pemanfaatan keterampilan dengan talenta karyawan yang beraneka ragam tersebut.
Beberapa program strategic yang dapat dilakukan organisasi bisnis untuk menghadapi semakin meningkatnya keaneka ragaman tenaga kerja adalah mengembangkan budaya kinerja dengan memperhatikan kondisi keaneka ragaman, mendukung implementasi program seperti worklife balance dan komunikasi lintas budaya, dan merekrut tenaga kerja dengan memperhatikan nilai keaneka ragaman untuk menarik dan mempertahankan tenaga kerja.
Peran pemerintah sebagai stakeholder dalam pengelolaan keaneka ragaman tenaga kerja dalam organisasi bisnis adalah peran pemerintah dalam mengamankan kesempatan kerja sama dimana pemerintah menghilangkan atau mengurangi diskriminasi di tempat kerja dan menjamin kesempatan kerja, peran pemerintah dalam permasalahan tenaga kerja telah disebutkan bahwasannya kebijakan pokok pemerintah di bidang ketenaga kerjaan yang utama adalah perluasan dan pemerataan kesempatan kerja serta meningkatkan mutu dan perlindungan tenaga kerja, equal employment opportunity maksudnya pemerintah eksekutif mempromosikan perlakuan yang sama dari karyawan yaitu kesempatan kerja yang sama. Aturan aturan pemerintah berlaku untuk kebanyakan bisnis dengan cara :
1.      Diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, asal Negara, cacat fisik atau mental, atau usia dilarang dalam semua kegiatan.
2.      Kantor pemerintah harus membuat rencana aksiafirmatif, merinci bagaimana mereka bekerja secara positif untuk mengatasi efek diskriminasi dalam tenaga kerja mereka. Namun rencana dan tindakan alfirmatif hanya bersifat sementara dan fleksible yang dirancang untuk memperbaiki diskriminasi masa lalu, dan tidak dapat mengakibatkan diskriminasi terbalik terhadap kulit putih atau laki laki.
3.      Wanita dan pria harus menerima upah yang sama untuk melakukan pekerjaan yang sama, dan pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi atas dasar kehamilan.
Aksiafirmatif merupakan salah satu cara untuk mempromosikan kesempatan yang sama dan menghilangkan diskriminasi dimasa lal. Sejak tahun 1960 kontraktor pemerintah dituntut oleh pemerintah eksekutif presiden untuk mengadopsi tindakan afirmatif melalui penetapan tujuan, tindakan, dan jadwal untuk mempromosikan lebih besar di tempat kerja. Tujuannya adalah untuk mengurangi diskriminasi pekerjaan dengan mendorong perusahaan untuk berfikir positif.

Peraturan pemerintah melarang  pelecehan seksual dan rasial . dari dua jenis, kasus pelecehan seksual lebih banyak terjadi, dan peraturan hukum untuk pelecehan itu telah dibuat. Namun kasus pelecehan ras telah berkembang sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi majikan. Pelecehan seksual di tempat kerja terjadi ketika setiap karyawan wanita ataupun pria mengalami perhatian seksual yang tidak diinginkan atau ketika ditempat kerjaan dan kondisi bermusuhan atau mengancam dengan cara seksual.

Comments

Popular Posts