THE NATURE OF FRAUD
1. Permasalahan Fraud Yang Serius
Perkembangan
permasalahan mengenai fraud meningkat. Aktivitas fraud ini sangat merugikan
bagi organisasi dan terlalu ekonomis. Aktivitas fraud memang sulit terdeteksi
baik di wilayah organisasi, pemerintahan atau non-profit. Berikut contoh dari
masalah tersebut:
- Pemerintahan-sering kali aktivitas fraud yang
terjadi pada birokrat pemerintahan berhubungan dengan aktivitas yurisdiksi
mereka sendiri. Data-data mengenai fraud yang terjadi di wilayahnya
dilaporkan hanya yang berhubungan dengan batas-batas kekuasaan yang
dimiliki. Akibatnya data-data statistik mengenai fraud tersebut menjadi
tidak lengkap dan tidak mampu memberikan gambaran mengenai fraud itu
sendiri, meskipun fraud tersebut merupakan tanggung jawab mereka.
- Peneliti-seringkali penelitian yang dilakukan para
peneliti mengenai fraud terkendala dengan data-data aktual mengenai
fraud. Data-data tersebut sulit untuk diperoleh dan sebagai
konsekuensinya banyak dari hasil penelitiannya hanya menggambarkan
sebagian kecil dari fraud itu sendiri bahkan untuk kasus-kasus yang
spesifik.
- Perusahaan asuransi-sama halnya dengan kasus-kasus fraud di pemerintahan, fraud yang terjadi diperoleh dalam perusahaan
asuransi hanya berhubungan dengan wilayah kerja yang mereka miliki,
sehingga hasil statistik fraud yang mereka peroleh menjadi tidak lengkap.
- Korban fraud- terkadang kita memperoleh data dari
korban fruad itu sendiri. Di hampir seluruh perusahaan, tidak ditemukan
adanya cara bagi korban fraud untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi.
Sekalipun ada banyak perusahaan yang mencegah laporan fraud itu terekspos
ke masyarakat.
2. Apa Itu Fraud?
Fraud dapat didefinisikan
sebagai istilah umum dan merangkul seluruh macam bentuk upaya manusia yang
digunakan untuk memperoleh keuntungan dari orang lain dengan memberikan
keterangan palsu, tipu daya, licik dan cara tidak adil lainnya.
Fraud merupakan
penipuan, tipu muslihat yang di dalamnya terdapat beberapa elemen, yang
diantaranya:
- Sebuah representasi
- Mengenai titik material,
- Kepalsuan,
- Kesengajaan atau ceroboh sehingga,
- Yang diyakini,
- Terjadi pada korban dan
- Korban mengalami kerugian.
Fraud berbeda
dengan kesalahan yang disengaja, yang dimana apabila seseorang melakukan
kesalahan tanpa adanya niat untuk melakukan fraud dan tidak bermaksud untuk
memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut maka hal tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai fraud. Lebih lanjut, fraud dapat terjadi karena adanya rasa
percaya yang dimiliki korban terhadap pelaku fraud, sehingga korban merasa
bahwa pelaku tersebut tidak mungkin melakukan hal tersebut. Kemudian fraud
berbeda dengan dengan pencurian atau perampokan yang dimana terdapat kekerasan di
dalamnya, fraud tidak menggunakan kekerasan melainkan tipu daya dan muslihat.
3. Jenis-Jenis Fraud
Terdapat berbagai
cara dalam melakukan pengklasifikasian fraud, yang diantaranya:
1. Siapa yang melakukan, dibagi lagi menjadi:
a. Fraud kepada organisasi, dan
b. Fraud untuk kepentingan organisasi.
2. Menurut ACFE, fraud dibagi berdasarkan aktivitasnya,
yakni:
a. Aktivitas yang sembunyi – sembunyi
b. Pelanggaran pegawai terhadap tugasnya pada perusahaan,
c. Aktivitas yang membawa keuntungan bagi pegawai baik
secara langsung maupun tidak langsung,
d. Kerugian dalam mengorganisasi aset, pendapatan dan
cadangan.
Selain itu, ACFE
juga membagi aktivitas fraud ke dalam 3 kategori, yaitu:
a. Mis- apropriasi aset, yang melibatkan pencurian,
penyalahgunaan aset
b. Korupsi, yang dimana pelaku fraud dengan sengaja
menyalahgunakan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.
c. Kecurangan dalam pelaporan keuangan.
3. Siapa yang menjadi korban, dibagi lagi menjadi:
a. Kecurangan ketika perusahaan atau organisasi yang menjadi
korban:
·
Penggelapan yang dilakukan pegawai – pelakunya adalah pegawai perusahaan
itu sendiri.
·
Kecurangan pemasok – berhubungan dengan ketidaksesuaian kualitas produk
·
Kecurangan pelanggan – berhubungan dengan keterlambatan dan atau tidak
membayar
b. Kecurangan manajemen – berhubungan dengan manipulasi
laporan keuangan
c. Penipuan investasi
d. Fraud yang lainnya – yang dimana fraud terjadi pada kapan
saja dan siapa saja ketika pelaku fraud tersebut merasa yakin bahwa orang lain
dapat diperdayanya.
Kriminalitas Dan Tuntutan Terhadap Fraud
Tuntutan yang
diberikan kepada pelaku fraud, seperti yang telah umum dalam dunia hukum adalah
tuntutan baik pidana maupun perdata. Berdasarkan dua bentuk tuntutan tersebut
fraud yang dilakukan oleh seseorang dapat dikategorikan sebagai tuntutan pidana
apabila pelaku melakukan tindakkan fraud yang bertentangan dengan masyarakat
luas,
Terdapat beberapa
hal yang sangat penting untuk dimiliki bagi pemeriksa kecurangan agar menjadi
profesional, yaitu:
- Kemampuan analitis
- Kemampuan komunikasi
- Kemampuan berteknologi
Kemudian selain 3
kemampuan di atas, terdapat beberapa tambahan yang kemampuan yang diperlukan
untuk menunjang pemeriksa kecurangan, yaitu:
- Kemampuan dalam memahami akuntansi dan sistem bisnis
- Pengetahuan dalam hukum pidana maupun perdata, baik
untuk masalah swasta, hak pegawai, statuta kecurangan dan persoalan
lainnya mengenai fraud.
- Kemampuan dalam berbicara dan menulis dalam bahasa
asing
- Pemahaman terdapat perilaku manusia, termasuk di
dalamnya sikap rasionalisasi atas ketidakjujuran serta bagaimana para
pelaku fraud tertangkap dan cara – cara efektif dalam melakukan fraud.
Lebih lanjut
beberapa hal yang dapat meningkatkan mutu pemeriksa kecurangan diantaranya:
- Sertifikasi pemeriksa kecurangan
- Persyaratan akademik
Persyaratan
profesional, termasuk di dalamnya: akuntansi dan audit, kriminologi dan
sosiologi, fraud investigasi, pencegahan kecurangan dan pengetahuan terhadap
hukum – hukum
Comments
Post a Comment