puasa bulan rajab
PUASA BULAN RAJAB
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan Muharram yang artinya dimulyakan (Ada 4 bulan: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Puasa dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulya lainnya, hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram(mulya)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah Riwayatnya al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi saw, 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunat) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'" Menurut al-Syaukani (Naylul Authar, dalam bahasan puasa sunat) ungkapan Nabi "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya. Adapun hadis yang Anda sebut itu, kami juga tak menemukannya. Ada beberapa hadis lain yang menerangkan keutamaan bulan Rajab. Seperti berikut ini:
Hadis-hadis tersebut dha'if
(kurang kuat) sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi
lil Fataawi.
Ibnu Hajar, dalam kitabnya
"Tabyinun Ujb", menegaskan bahwa tidak ada hadis (baik sahih,
hasan, maupun dha'if) yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Bahkan
beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang menghususkan bulan
Rajab dengan puasa.
Ditulis oleh al-Syaukani, dlm Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara
khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya
kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis yang umum (seperti yang
disebut pertamakali di atas) itu cukup menjadi hujah atau landasan. Di
samping itu, karena juga tak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di
bulan Rajab.
|
Comments
Post a Comment